Sidang Klewang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/7/2013). Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Reno Listowo.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ayu Susanti dan Sukatmini
menyatakan Klewang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Klewang hanya berlangsung sejam. Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan sejumlah saksi pada pekan depan.
Usai sidang, Klewang dititipkan lagi ke ruang tahanan di PN Pekanbaru. Ia mengaku tengah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Klewang dikenal kejam. Dia mendalangi aksi kejahatan di sekitar kawasan Stadion Utama Riau di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Sebagian anggota geng masih berstatus pelajar, sisanya berstatus pengangguran.
Klewang ditangkap sekitar Mei 2013 lalu bersama dengan anggota geng motornya. Ia disebut-sebut punya ilmu kebal. Polisi menyita parang panjang dari tangan Klewang. Di markasnya di stadion itu, anak buahnya melakukan pemerkosaan terhadap gadis yang tengah berpacaran di dalam kawasan stadion.
Para pelaku pemerkosa itu 3 orang yang menjabat posisi panglima di kelompok geng motor tersebut. Kini 2 pelaku pemerkosa telah ditangkap, satu lagi DPO. Klewang juga dikenal suka meminta dilayani seks bila ada cewek yang bergabung masuk geng.
(aan/nrl)











































