"Saya tanya elementer saja, Bapak Yanto kan pernah mengajar perdata. Misalkan Yanto membuat surat perjanjian rumah dengan Eman, objek perjanjiannya apa?" tanya Eman dalam proses wawancara di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).
Yanto yang juga rektor salah satu universitas di Bengkulu itu menjawab objek perjanjiannya adalah rumah dan tanah. Eman langsung menyatakan jawaban Yanto adalah salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua KY ini kembali bertanya kepada Yanto, apakah objek jual beli antara Yanto dan Eman. Yanto menjawab objek jual beli dalam perjanjian tersebut adalah tanah dan bangunan.
"Salah, kan sudah disampaikan tadi. Objek jual belinya itu rumah," kata Eman.
Eman kemudian menanyakan peringkat kemampuan Yanto perihal Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) antara 1 sampai 10. Berulang-ulang Eman mengulang pertanyaannya ini karena Yanto menjawab secara teoritis, padahal Yanto tinggal menjawab antara 1 sampai 10.
"Sulit diukur, tapi sekitar 75-80 bisa saya hayati selama membaca," ujar Yanto setelah tiga kali Eman mengulang pertanyaannya.
Yanto adalah salah satu dari 23 CHA yang mengikuti proses seleksi wawancara. Yanto ingin menjadi hakim agung yang berasal dari non karir, ia juga belum pernah menjadi kuasa hukum, murni akademis.
(vid/asp)











































