Mulanya, Sadrah yang hadir sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/7/2013), menyebut tegas Legimo menandatangani SPM simulator roda dua dan roda empat yang mestinya ditandatangani Kakorlantas saat itu Irjen Djoko Susilo dan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Tapi belakangan dia mengakui tidak melihat langsung penandatanganan SPM.
"Tahu itu tandatangan Legimo?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Pulung Rinandoro. "Saya tidak tahu," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok yakin yang malsukan (tandatangan) Legimo?" lanjut hakim. "Karena nggak ada orang lain di situ," jawabnya.
Hakim anggota Matheus Samiaji juga menanyakan keterangan Sadrah yang meyakini Legimo menandatangani SPM. Menurut Sadrah, tandatangan dalam SPM berbeda dengan tandatangan atasannya Irjen Djoko dan Brigjen Didik.
Sadrah mengaku tidak mengetahui pemalsuan tandatangan ini diketahui atasannya. "Saya tidak tahu," ujar dia.
Sadrah menjelaskan, sebelum mengantarkan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN), SPM diberikan ke Legimo. Menurutnya, Legimo langsung menandatangani SPM yang harusnya dilakukan Djoko dan Didik.
"Saya tanya (Legimo) katanya untuk percepatan. Itu tanda tangan Pak Legimo," ujar Sadrah menjawab pertanyaan penasihat hukum Djoko.
Legimo menandatangani SPM roda dua pada 17 Maret 2011 dan roda empat pada 5 Desember 2011. Sadrah kemudian diminta segera mengantarkan SPM ke KPPN.
(fdn/lh)










































