Sadrah menjelaskan, sebelum mengantarkan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN), SPM diberikan ke Legimo. Menurutnya, Legimo langsung menandatangani SPM yang harusnya dilakukan Djoko dan Didik.
"Saya tanya (Legimo) katanya untuk percepatan. Itu tanda tangan Pak Legimo," ujar Sadrah menerangkan sebagai saksi meringankan untuk Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
(fdn/lh)











































