"Pengakuan tersangka, dia membeli pistol ini dari seorang oknum TNI berpangkat Praka. Kita masih mendalami siapa oknumnya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Adex mengungkapkan, pihaknya akan menindak oknum TNI itu bila pengakuan tersangka AS itu terbukti. "Nanti kita serahkan ke POM TNI kalau memang ada oknum yang disebutkan tersangka itu," ujar Adex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut tersangka, dia baru memiliki pistol itu sejak Februari 2013 lalu," kata Adex.
Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai omongan tersangka. "Kita akan dalami, apakah tersangka pernah menggunakan senjata itu untuk menakut-nakuti warga sekitar, atau melakukan kejahatan," jelasnya.
Adex mengungkapkan, tersangka AS merupakan kepala preman yang menguasai kawasan perindustrian Jababeka di Cikarang, Bekasi. AS kerap memalak truk-truk yang berlalu-lalang di kawasan perindustrian itu.
"Biasanya truk atau muatan yang masuk (dipalak) Rp10 ribu sampai Rp50 ribuan," ucap Adex.
AS ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu 21 Juli 2013 lalu di warung kopi di Kampung Cimahi RT 003/002 Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Saat ditangkap, AS kedapatan mengantongi senjata api. Ia ditangkap dalam kerumunan sejumlah 8 orang, yang diduga sedang main judi koprok di warung kopi tersebut.
(mei/lh)