Pukat UGM: PP 99/2012 tentang Remisi Tidak Langgar Hak Narapidana

Pukat UGM: PP 99/2012 tentang Remisi Tidak Langgar Hak Narapidana

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 15:08 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pengetatan remisi lewat PP 99/2012 tidak melanggar hak-hak para narapidana. Menurutnya, PP 99/2012 hanya mengatur syarat narapidana untuk mendapatkan remisi.

"Nah, jadi harus dilihat apakah keluarnya PP ini menghilangkan remisi? PP ini kan hanya menggolongkan napi-napi berdasarkan jenis kejahatannya untuk memperoleh remisi," kata Zainal saat jumpa pers di YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Justru dengan tidak adanya PP itu mengakibatkan terjadinya diskriminasi remisi antar narapidana. Dengan kata lain, pemberian remisi harus dibedakan dari tingkat kejahatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa narapidana maling sendal dan koruptor triliunan remisinya sama? Perlakuannya sama?" Tutur Zainal heran.

Dia menjelaskan jika tidak ada pengetatan remisi maka koruptor akan merasa lebih enak. Salah satunya seperti yang dialami eks Jaksa Urip yang juga terpidana korupsi.

"Kita lihat Urip, dengan rajinnya remisi berarti Urip cuma dipenjara 9 tahun dari vonis 20 tahun," ucapnya.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads