"Nah, jadi harus dilihat apakah keluarnya PP ini menghilangkan remisi? PP ini kan hanya menggolongkan napi-napi berdasarkan jenis kejahatannya untuk memperoleh remisi," kata Zainal saat jumpa pers di YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Justru dengan tidak adanya PP itu mengakibatkan terjadinya diskriminasi remisi antar narapidana. Dengan kata lain, pemberian remisi harus dibedakan dari tingkat kejahatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan jika tidak ada pengetatan remisi maka koruptor akan merasa lebih enak. Salah satunya seperti yang dialami eks Jaksa Urip yang juga terpidana korupsi.
"Kita lihat Urip, dengan rajinnya remisi berarti Urip cuma dipenjara 9 tahun dari vonis 20 tahun," ucapnya.
(rvk/asp)