Preman Berpistol Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Warung Kopi

Preman Berpistol Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Warung Kopi

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 14:46 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap preman berinisial AS di sebuah warung kopi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari tersangka AS, polisi menyita sebuah senjata api rakitan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, AS diamankan bersama tujuh orang lainnya di Kampung Cimahi RT 003/002 Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, 21 Juli 2013 lalu.

"Saat anggota sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di Bekasi, ada sekelompok yang main judi, delapan pemain digeledah. Satu di antaranya didapati senjata api," kata Rikwanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tersangka AS, disita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver S&W berikut 10 butir peluru. "Senjatanya rakitan, tetapi kondisinya bagus," ucap Rikwanto.

Atas kepemilikan senjata api, AS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara.

Rikwanto melanjutkan, penindakan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang digelar jajaran Polda Metro Jaya, Polres dan Polsek. Sasaran operasi adalah preman, senjata tajam, senjata api, perkelahian kampung, kebut-kebutan, miras dan tempat hiburan yang buka di bulan Ramadan.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengungkapkan, AS dikenal sebagai preman.

"Dia ketua preman di kawasan perindustrian Jababeka. Anggotanya dia ada 25 orang," kata Adex.

Mengenai motif kepemilikan senjata api oleh tersangka, Adex mengatakan tersangka memiliki senjata tersebut untuk menakut-nakuti warga sekitar.

"Katanya untuk jaga diri juga, tetapi ini akan kita dalami lagi. Apakah tersangka memiliki senjata itu untuk melakukan kejahatan, akan kita dalami lagi dalam proses pemeriksaan," jelas Adex.

AS juga diduga membekingi praktik perjudian jenis koprok di lokasi. "Jadi kalau ada yang macam-macam, dia yang maju," ungkapnya.

Selanjutnya, Adex mengungkapkan, terhadap 7 orang yang diamankan bersama AS, tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, mereka tidak melakukan judi saat polisi mengamankan mereka.

"Kita saat ada informasi bahwa di lokasi ada perjudian, kita datangi TKP. Mereka saat itu berkumpul tapi tidak bermain. Mereka ada di lokasi yg sama, duduk ngariung, dan lapaknya dilipat," jelas Adex.

Namun, polisi tetap mengamankan peralatan judi seperti lapak judi koprok dan 2 alat pengocok dadu, untuk mencegah adanya praktik judi.

(mei/mok)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads