Rusak dan Bakar Mobil Konvoi FPI, 4 Warga Kendal Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Rusak dan Bakar Mobil Konvoi FPI, 4 Warga Kendal Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 13:52 WIB
Jakarta - Polisi tak hanya mengenakan pidana pada sopir dan dua anggota FPI saja terkait insiden di Kendal. Warga yang merusak dan membakar kendaraan milik rombongan FPI juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Penganiayaan atau pengrusakan, 4 tersangka warga yang diidentifikasi bertanggungjawab," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Menurut Ronny dalam bentrokan yang terjadi Kamis (18/7) di Kendal itu, ada sekitar 80 anggota FPI dari luar kota, dari Temanggung dan Magelang, masuk ke Kendal. Rombongan ini datang untuk memastikan Bar Alaska buka tidak, dan ternyata sudah tutup.

"Masyarakat suruh FPI kembali ke Temanggung, ada dua anggota FPI yang tertinggal dan diamankan Polsek Patean. Tengah malam mereka dijemput Ketua FPI Temanggung, Burhanudin. Besoknya datang lagi dengan alasan dua kawannya belum kembali, dianiaya, dan pastikan tempat bar alaska tutup. Isu itu yang pancing, akhirnya makin banyak dan akhirnya ada bentrok," jelasnya.

Dalam insiden itu, seorang warga meninggal dunia karena ditabrak rombongan FPI dan juga 6 orang mengalami luka.


(slm/ndr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT