"Semestinya tidak perlu di penjara kita," kata Amir di Hotel Royal Kuningan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).
Sebaian besar Lapas saat ini adalah napi penyalahgunaan narkoba. Ia pun mengkritisi UU No 35 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penindakan terhadap para pecandu dan penyalahguna narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, lanjut Amir, dia berharap Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial ikut bersama dan merumuskan bagaimana pasal rehabilitasi dimaksimalkan. "Sehingga RS yang ada didaerah bisa membuka layanan rehabilitasi. Itu yang penting," tegasnya.
(bil/ndr)











































