Menkum Amir Usul Pecandu Narkoba Tak Perlu Dibui

Menkum Amir Usul Pecandu Narkoba Tak Perlu Dibui

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 11:50 WIB
Menkum Amir Usul Pecandu Narkoba Tak Perlu Dibui
Jakarta - Menkum Amir Syamsuddin memberi usul untuk mengatasi napi narkoba yang banyak memenuhi penjara. Menurut Amir, sebaiknya para pecandu narkoba tak perlu di penjara, tapi direhabilitasi saja.

"Semestinya tidak perlu di penjara kita," kata Amir di Hotel Royal Kuningan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).

Sebaian besar Lapas saat ini adalah napi penyalahgunaan narkoba. Ia pun mengkritisi UU No 35 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penindakan terhadap para pecandu dan penyalahguna narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir menyebutkan, jumlah napi dari kasus narkotika saat ini mencapai 56 ribu orang dari total 117 ribu penghuni lapas. "UU tersebut kurang memisahkan siapa pelaku yang wajib dan patut mendapatkan hukuman karena merusak. Tapi pelaku lainnya yang ada di panti rehabilitasi," terangnya.

Ke depan, lanjut Amir, dia berharap Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial ikut bersama dan merumuskan bagaimana pasal rehabilitasi dimaksimalkan. "Sehingga RS yang ada didaerah bisa membuka layanan rehabilitasi. Itu yang penting," tegasnya.

(bil/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads