Kejagung Gelar Perkara Adrian
Selasa, 26 Okt 2004 20:27 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan eskpose (gelar perkara) kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun dengan tersangka Adrian Herling Waworuntu. Ekspose dilakukan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Ekspose bertujuan agar jaksa dalam hal penuntutan tidak mengalami hambatan, terutama menyangkut unsur-unsur delik pidana yang didakwakan kepada Adrian.Adrian akan didakwa dengan UU 31/1999 tentang Korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, Adrian juga diancam dengan UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Perihal ekspose Adrian tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Soehandojo dalam jumpa pers di kantornya jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2004)."Ekspose dilakukan agar jaksa lebih mudah dalam membuktikan tindak pidana yang dilakukan Adrian," katanya.Diungkapkan Soehandojo, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini telah menyelesaikan pembuatan surat dakwaan terhadap Adrian."Surat dakwaan sudah selesai dan sudah tuntas, tinggal penelitiannya saja, agar dakwaan tersebut lengkap, tepat dan cermat," ujarnya.Soehandojo juga memastikan berkas Adrian akan segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum Lebaran. "Ini termasuk dalam rencana program 100 hari kerja kejaksaan," katanya.Selain itu, Kejagung pada hari ini juga melakukan ekspose atas kasus pelanggaran HAM berat di Wasior dan Wamena, Papua. Dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan HAM Sulawesi Selatan.
(sss/)











































