"Hari ini, sebanyak 648 narapidana anak diberikan remisi anak dalam rangka Hari Anak Nasional," kata Menkum HAM, Amir Syamsuddin di Hotel Royal Kuningan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2013).
Hal ini disampaikan dalam acara pemberian remisi anak oleh Kemenkum HAM. Dalam acara ini hadir juga perwakilan UNICEF Indonesia, Angela Kearney.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian Remisi Anak ini adalah pertama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2013. Yakni tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat," lanjut Amir.
Dari 648 napi anak yang diberikan remisi, 641 anak mendapatkan Remisi Anak I yang masih menjalani masa pidana, dan 7 anak yang mendapatkan Remisi Anak II atau bebas.
"Pemberian remisi ini bertujuan agar anak yang bermasalah hukim mendapatkan pengurangan masa pidanan dengan pertimbangan demi masa depan anak," ucapnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada bulan Juni 2013, terdapat 2209 tahanan anak, 3541 narapidana anak, dan 1243 klien anak yang saat ini berada di lapas dan rutan. Pada umumnya terlibat tindak pidana narkoba, pencurian, dan kriminal.
(bil/dnu)