Ini Penjelasan BPK Soal Lamanya Audit Proyek Hambalang untuk KPK

Ini Penjelasan BPK Soal Lamanya Audit Proyek Hambalang untuk KPK

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 09:52 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih belum juga menuntaskan audit proyek Hambalang. Padahal, KPK kerap menyampaikan, majunya kasus Hambalang ke penuntutan menunggu hasil audit BPK. Muncul dugaan-dugaan, BPK bermain-main dengan hasil audit. Apa kata BPK?

"Menghitung kerugian negara dari sebuah proyek besar seperti Proyek Hambalang, bukanlah pekerjaan mudah. Tidak semudah menghitung kerugian negara atas kasus perjalanan dinas atau pengadaan barang fiktif," jelas Wakil Ketua BPK Hasan Bisri saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2013).

Hasan melanjutkan, untuk menghitung kerugian negara Proyek Hambalang, BPK membutuhkan bantuan dari ahli-ahli konstruksi, teknik sipil, teknik arsitektur, ahli tanah atau geologi dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua keahlian itu tidak dimiliki oleh BPK. BPK harus minta bantuan ahli dari luar BPK. Kami terus bekerja dengan penuh ke hati-hatian dan dengan penuh kecermatan," jelas Hasan.

Hasan mengaku, BPK memang sering dijadikan kambing hitam. Seolah-olah BPK adalah biang keladi kelambatan proses penanganan kasus tertentu.

"Kewenangan menetapkan tersangka dan menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya ada pada aparat penegak hukum. Kita juga sering mendengar ketika aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, berarti aparat penegak hukum sudah mempunyai alat bukti yang cukup," urainya.

Jadi, penegak hukum lebih tahu kapan waktunya harus menahan seorang tersangka. Hasan menambahkan, tujuan penahanan seorang tersangka adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatan.

"Jadi menurut pandangan saya, untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka tidak tergantung ada atau tidak adanya laporan dari BPK. Buktinya sudah ada tersangka yang sudah ditahan, walaupun belum ada laporan dari BPK tentang perhitungan kerugian negara," tutupnya.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads