BPK Sandera Kasus Hambalang yang Ditangani KPK?

BPK Sandera Kasus Hambalang yang Ditangani KPK?

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 08:18 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak kunjung kelar menuntaskan audit proyek Hambalang di Kemenpora. Penanganan kasus Hambalang pun terancam mandeg jika BPK tidak segera menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara. Kasus Hambalang disandera BPK?

"Karena, nanti di persidangan, salah satu yang harus dibuktikan adalah perhitungan kerugian keuangan negara atau potensi kerugian. Itu adalah salah satu inti delik yang ada di pasal 2 dan 3 UU Tipikor," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (23/7/2013).

Sebenarnya, lanjut Febri, kewenangan perhitungan ini tidak monopoli BPK, tapi karena sejak awal KPK sudah meminta pada BPK, maka berdasarkan UU tentang BPK, ada kewenangan BPK yang harus dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana diatur, BPK berwenang menghitung kerugian keuangan negara dan dapat menjadi ahli untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," jelasnya.

Menurut Febri, pada Putusan MK tahun 2006 juga telah ditegaskan, meskipun korupsi delik formil dan potensi kerugian keuangan negara dapat diproses, dalam artian tidak harus ada akibat kerugian negara, namun MK menegaskan kerugian keuangan negara tersebut harus dapat dihitung.

"Di sanalah peran BPK. Hasil pemeriksaan BPK itu akan digunakan di pengadilan sebagai alat bukti surat. Dan keterangan auditor di pengadilan bisa menjadi alat bukti Ahli. Alat-alat bukti ini sangat penting di pengadilan," tuturnya.

Jadi, tambah Febri, meskipun kewenangan penyidikan dan penuntutan ada pada KPK, namun peran BPK sangat dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian unsur "dapat merugikan keuangan negara" di pengadilan nanti.

"Kami mempertanyakan komitmen BPK berkontribusi menuntaskan skandal Hambalang. BPK jangan sampai terseret arus politik dalam kasus Hambalang. Mengingat kasus ini sangat kental dengan kekuasaan dan yang menjadi tersangka adalah petinggi Demokrat," tutupnya.

Sampai saat ini KPK belum menahan tiga dari empat tersangka kasus Hambalang. Hal itu sedikit banyak disebabkan belum selesainya audit yang dilakukan BPK. Lembaga pimpinan Hadi Purnomo itu sempat menjanjikan akan tuntas akhir Juni, tapi entah mengapa diundur akhir Juli.

"Jika penghitungan kerugian negara oleh BPK tidak kunjung selesai. Maka hal itu bisa menghambat proses pelimpahan ke tahap penuntutan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/7/2013).

Dalam kasus Hambalang ini KPK menetapkan empat tersangka yakni dua dari pihak Kemenpora Andi Mallarangeng dan Dedy Kusdinar, satu dari Adhi Karya selaku kontraktor Teuku Bagus M Noor, dan juga Anas Urbaningrum, eks Ketum Demokrat yang diduga menjadi salah satu mastermind dalam penggiringan proyek tersebut. Baru Deddy Kusdinar yang ditahan.

(ndr/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads