Duit ini diakui Rudy sebagai pembayaran utang termasuk uang muka untuk pembelian daging dari PT Indoguna. Selain uang tunai, Rudy mengaku menyerahkan bilyet giro senilai Rp 338 juta.
"Dio (Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi, red) telepon mau beli daging enggak? Kalau mau bawa uang kontan Rp 500 juta," ujar Rudy bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibawa ke mobil, enggak tahu mobil siapa tapi yang naik bapak ini," ujar Rudy menunjuk Fathanah yang duduk di meja tim penasihat hukum.
Hakim ketua Nawawi Pomolango sempat menanyakan pembicaraan Rudy dengan Dio mengenai duit yang dibawa Fathanah. Rudy menjawab tidak mengetahui maksud pemberian uang ke teman dekat Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.
"Anda enggak nanya ke Dio kenapa duit dibawa (Fathanah), bisa-bisanya (Fathanah) ngambil duit langsung pergi. Itu tidak Anda lakukan, aneh enggak itu?" tutur Nawawi.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum kembali memutar rekaman CCTV kedatangan Rudy dan Fathanah di kantor Indoguna.
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
(fdn/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini