"Kalau memang itu bersangkutan dengan masalah hukum, itu harus diproses. Tapi kalau menyangkut organisasi, itu kan kewenangan dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan," kata Gamawan usai upacara pelantikan rektor IPDN di Kampus Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Gamawan menerangkan, Kemendagri tak bisa serta merta membubarkan FPI gara-gara kerusuhan itu. Skala kerusuhan 18 Juli kemarin itu masih terlalu kecil untuk ditindak oleh Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri, dinyatakan Gamawan, akan selalu taat kepada hukum yang berlaku. Saat ini, sudah ada mekanisme tersendiri dalam pembubaran Ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Namun UU tersebut belum berlaku dan masih mendapatkan sejumlah tentangan.
"Sedang itu (UU Ormas) kan masih dibilang sama seperti Orde Baru, mau diuji juga undang-undangnya. Di satu pihak diminta pemerintah turun tangan. Tapi di lain pihak ini mau diuji lagi kan. Kan hebatnya Indonesia di situ," ujarnya.
(dnu/ahy)











































