"Iya Insya Allah pekan ini," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Burhanuddin mengatakan, kejaksaan selaku jaksa pengacara negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari presiden untuk mengajukan pendaftaran PK ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin mengungkapkan dalam putusan kasasi tertulis nilai gugatan yang dibayarkan seharusnya senilai Rp 185 miliar, namun di amar putusan tertulis Rp 185 juta. Adanya kesalahan nominal dalam amar putusan tersebut membuat Kejagung tidak bisa melakukan eksekusi.
"Jalan keluarnya adalah PK itu. Dari MA memutuskan PK saja," ucap Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin kejaksaan juga telah selesai menginventarisir aset-aset dari Yayasan Supersemar. Aset tersebut nantinya bakal disita jika yayasan milik mantan Presiden Soeharto ini tidak membayar denda seperti yang seharusnya.
Dalam gugatan yang diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung akhirnya Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian ke negara dengan total Rp 3,7 triliun.
Melalui putusan Mahkamah Agung no 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
(slm/ahy)










































