"Mau rapor hijau, rapor kuning, rapor apa saja, itu bagian dari masukan untuk perbaikan," ujar M Nuh di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2013).
Nuh menilai selama ombudsman menilai dengan kriteria yang baik hal itu tidak masalah. Selain itu juga harus dilihat cara menilai dengan tidak terjebak pada tendensius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima kementerian mendapat rapor merah dari Ombudsman terkait pelayanan publik. Standar kelima kementerian yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kemendikbud, Kemensos, Kementan dan Kemenakertrans dianggap tidak mematuhi komponen standar pelayanan yang diatur dalam UU Pelayanan Publik.
Hasil penilaian ini didapat dari obsevasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pada bulan Maret sampai Mei 2012 di 18 kementerian. Kriteria yang menjadi penilaian meliputi, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi, misi, sertifikat ISO 9000:2008, sistem pelayanan terpadu dan atribut seperti seragam atau identitas petugas.
Ketua Komisi Ombudsman, Danang Girindrawardana mengatakan observasi menggunakan tiga kategori penilaian yaitu, kategori merah untuk kementerian dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk kementerian dengan kepatuhan sedang dan kategori hijau Muntuk kementerian dengan kepatuhan tinggi.
Kementerian yang masuk dalam kategori merah, lanjut Danang, berarti belum memenuhi komponen standar pelayanan publik. Di antaranya, belum memasang standar waktu pelayanan, belum memasang informasi biaya pelayanan, unit pengaduan pelayanan belum berfungsi, belum memberikan pelayanan bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan petugasnya belum berseragam atau beridentitas.
"Lima kementerian masuk zona merah, sembilan kementerian di zona kuning dan empat kementerian pada zona hijau," kata Danang dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/7/2013).
(mpr/lh)










































