"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan karyawan Pertamina yang mencurigai truk tanki berwarna biru putih saat menuju proyek PLTU," kata Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan kepada wartawan, Senin (22/7/2013).
Menurut dia, karyawan Pertamina tersebut curiga lantaran truk tanki milik PT Wahyu Indah Jaya tersebut juga terdapat logo Pertamina dibelakangnya dan bukan merupakan agen resmi BBM pertamina di wilayah Cilacap dan tidak termasuk dalam daftar transportir industri.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui bahwa solar tersebut berasal dari Semarang dengan tujuan dijual ke PLTU Bunton Adipala dengan sistem setelah barang sampai ditempat ditimbang baru dilakukan proses transaksi pembayarnya," ujarnya.
Selain itu, truk pengankut solar tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Oleh karena itu, polisi segera mengamankan sopir truk tanki, Nur Indriayanto (39) warga Semarang Timur dan pemilik solar Antonius Eko Agus Susilo (36) warga Kabupaten Demak.
Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga BBM sebagaimana dimaksud dalam pasal primer 55 Subsider 53 huruf b dan d UU RI No.2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(arb/lh)











































