Uang untuk Luthfi Hasan Dicatat Sebagai Retribusi Daging

Uang untuk Luthfi Hasan Dicatat Sebagai Retribusi Daging

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 18:34 WIB
Uang untuk Luthfi Hasan Dicatat Sebagai Retribusi Daging
Jakarta - Uang Rp 500 juta dari kas PT Indoguna Utama tercatat sebagai pengeluaran untuk retribusi daging. Duit ini dikeluarkan atas perintah Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi melalui Soraya Kusuma Effendi.

Kasir PT Indoguna, Pudji Rahayu Aminingrum mengatakan dirinya mendapat perintah dari Soraya komisaris utama di perusahaannya. "Siapkan Rp 1 miliar, ambil di BCA," kata Pudji menirukan perintah Soraya saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Pudji kemudian mengambil uang Rp 1 miliar di bank dan menyimpan ke dalam brankas perusahaannya. Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, 29 Januari 2013, Pudji menerima telepon dari Arya Abdi alias Dio.

"Pak Dio nelepon minta disipain uang Rp 500 juta," tuturnya.

Pudji langsung menyerahkan uang yang diminta ke Dio dengan bungkusan tas. Dalam catatan pengeluaran, uang Rp 500 juta disebut sebagai retribusi daging.

"Saya ke ruang Soraya, dia bilang untuk daging, jadi saya tulis retribusi beef," tuturnya.

Selain uang Rp 500 juta, pada 10 Januari 2013, Pudji juga mengeluarkan duit kas perusahaan sebesar Rp 300 juta. "Pak Dio bikin kasbonnya Rp 300 juta untuk kuota daging," kata Pudji.

Soraya yang juga bersaksi dalam persidangan yang sama mengaku mendapat perintah dari Dio untuk menyiapkan Rp 1 miliar. Perintah ini disampaikan pada 28 Januari 2013 malam melalui layanan pesan BlackBerry. Namun Soraya mengaku tidak mengetahui penggunaan uang yang disiapkan.

Soraya mengaku mengetahui uang itu diberikan ke Fathanah ketika media massa memberitakan penangkapan yang dilakukan pada 29 Januari 2013. "Tahu dari orang-orang kantor (Pak Dio, red) ditangkap karena ngasih uang ke orang yang namanya Fathanah," ujarnya.

Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

Jaksa menyebut duit untuk Luthfi diberikan Indoguna melalui Fathanah. Duit ini belum sampai ke tangan Luthfi karena KPK menangkap Fathanah bersama uang Rp 1 miliar sebagai barang bukti di Le Meridien pada 29 Januari lalu.

(fdn/mok)


Berita Terkait