"Sebanyak 27 warga negara Jerman dan 2 warga negara Swiss tidak ditahan. Paspor mereka tak masalah. Kami hanya meminta untuk melengkapi surat. Nah izinnya selesai hari ini, jadi mereka bisa melanjutkan perjalanan," jelas Suhardi kepada wartawan di Hotel Hyatt, Kota Bandung, Senin (22/7/2013).
Suhardi menjelaskan, belasan kendaraan itu bertujuan tur dunia dari Jerman ke Indonesia. Pada Sabtu 20 Juli iring-iringan kendaran tersebut melintas di wilayah Jabar yakni Garut dan Tasikmalaya. Rupanya kendaraan itu tidak memiliki dokumen sah dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) yang bukan peruntukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Garut dan Tasikmalaya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jabar serta diteruskan ke Korlantas Mabes Polri. "Kami juga koordinasi dengan Mabes Polri, Kemenhub, dan Kemenlu. Ternyata Kedubes tidak mengetahuinya," jelas Suhardi.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pemakaian pelat nomor kendaraan asal negara lain di wilayah Indonesia, melanggar Pasal 40 Perkap nomor 12 tahun 2012 tentang Regident Ranmor. Pasal 40 itu mengenai Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP) yang dikeluarkan Korlantas Mabes Polri.
"Pengguna kendaraan asing itu harus melapor dan berlaku selama 30 hari untuk SRTP dan berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian ranmor asing dalam wilayah Indonesia," jelas Martin ditemui di tempat sama.
Berikut data lengkap kendaraan serta warga negara asing yang sempat diamankan di Polres Garut dan Polres Tasikmalaya:
1. Polres Garut :
A. 4 jenis KR merek MAN (light truck) No : TI 228 148, PB 0030, PB 330, MBCD 45.
B. 4 Mercedez Minibus No: FU 8955, HD YA 60, OL CJ 68, PI JK 888.
C. 1 Toyota Land Cruiser No : WIND 179 dengan WN : 15 orang WN Jerman
2. Polres Tasikmalaya Kabupaten:
A. 5 Mercy Minibus No: HB 68228, GAPHR 3, AG 234193. SHU 3333, MUE 012.
B. Fiat Minibus No: EMS F 6159.
C. IVECO Minibus LUI 1950.
D. Man truck light LLY W 65 dengan WNA: 12 orang WN Jerman, 2 orang WN Swiss.
(bbn/mad)