"Hakim P dan A diduga turut menerima suap terkait kasus korupsi pengadaan mobil di DPRD Grobogan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/7/2013).
Dua hakim tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf C atau pasal 11 atau pasal 6 ayat 2 Undang-undnag Tipikor. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap.
Penetapan tersangka ini adalah pengembangan dari kasus suap yang menjerat hakim PN Semarang Kartini Marpaung. Hakim tersebut tertangkap oleh KPK tengah menerima suap dari seorang swasta bernama Sri Dartuti.
Selain Kartini, tim KPK pada penangkapan 17 Agustus 2012 menangkap hakim Heru Kisbandono. Hakim Heru diduga berperan menjadi broker.
Uang suap diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim terhadap perkara korupsi pengadaan mobil yang terjadi di Grobogan, Jawa Tengah. Hakim Kartini dan hakim Heru telah mendapatkan vonis bersalah.
(fjr/lh)











































