MoU ini diteken antara Polres Banyumas, Lapas Purwokerto, Rutan Banyumas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rubasan).
"Untuk antisipasi kejadian di tempat lain seperti kaburnya tahanan yang terjadi di Tanjung Gusta, Kepri dan beberapa tempat-tempat yang lain, maka dari Polres Banyumas dan institusi yang terkait mengadakan kerjasama untuk mengantisipasi hal yang tidak diingankan, karena potensi ancaman dan kerawanan yang datangnya dari LP maupun di rutan sangat tinggi," Kata Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono kepada wartawan, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwiyono tidak menampik, kerusuhan di Tanjung Gusta bisa saja terjadi di lapas lain. Dengan adanya MoU ini, pihak LP maupun Rutan dengan cepat dapat segera meminta bantuan kepada polisi jika mencium adanya potensi kerusuhan.
"Kami siap 24 jam membantu pengaman di LP maupun di Rutan," ungkapnya.
Di wilayah Jateng, LP di Semarang memiliki jumlah napi terbanyak, 1.200 warga binaan. Kemudian disusul LP Pekalongan sebanyak 900 napi. Selain MoU, pemberian pembebasan bersyarat serta relokasi menjadi cara jitu untuk mencegah munculnya benih-benih kerusuhan.
"Untuk mengatasi overload, selain pembebasan bersyarat, kami juga melakukan penempatan para napi di lapas-lapas terbuka. Di mana lapas kosong kita isi sehingga mengurangi kepadatan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Jateng, Suwarso dalam kesempatan yang sama.
(arb/mok)











































