"Berbagai pengaduan yang kami terima, ada radio komunitas tidak siaran hingga 3 bulan dan 2 radio komunitas melanggar ketentuan jarak pemancar harus lebih dari 5 kilometer," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Nurliah Simola, kepada wartawan saat ditemui di sela sidak di Stasiun Radio BNK, Samarinda Ulu, Senin (22/7/2013).
Lembaga penyiaran yang disidak tim gabungan adalah Radio Pesona STAIN, Radio Kumala, Radio Delima, Radio Prambanan serta Radio BNK. Di Radio BNK, petugas meminta pengelola radio untuk menghentikan siarannya karena tata kelola frekuensi tidak mengindahkan Peraturan Kominfo No 28/P/M.Kominfo/9/2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kasi Telekomunikasi Diskominfo Kaltim Sri Rezeki menambahkan, keseluruh lembaga penyiaran yang disidak dan mendapatkan peringatan, berkesimpulan harus mendapatkan pembinaan. "Kami berkesimpulan demikian karena tidak tertib administrasi sebagaimana yang menjadi wewenang kami di Kominfo. Sedikit kaget karena ini ada di Samarinda," sebut Sri.
"Upaya penertiban ini tidak akan berhenti di sini saja, masih banyak kabupaten dan kota tempat lain. Ini baru di Samarinda, belum lainnya. Ini baru 5-6 lembaga penyiaran, belum keseluruhan penyiaran di Samarinda," ujar Sri.
"Perlu diketahui, penggunaan frekuensi itu bukan milik pribadi, bukan tanpa aturan. Frekuensi itu milik pemerintah bukan pribadi atau perusahaan," tegas Sri.
Dicontohkan Sri, Radio Prambanan misalnya, berpindah studio dan perangkat siar, ke salah satu hotel berbintang di Samarinda tanpa laporan. Bahkan belakangan diketahui, kepemilikan saham di Radio Prambanan telah berubah tanpa sepengetahuan pemerintah.
"Yang seperti ini, tidak ada laporan ke kami. Padahal jelas, itu semua ada di peraturan perundang-undangan. Tapi ini tidak demikian," tutup Sri.
(lh/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini