PK Prima Jaya Ditolak, Telkomsel Kembali Lolos dari Pailit

PK Prima Jaya Ditolak, Telkomsel Kembali Lolos dari Pailit

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 15:36 WIB
Jakarta - Perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkomsel, benar-benar bisa bernafas lega. Sebab usaha pamungkas PT Prima Jaya memailitkan Telkomsel lagi-lagi ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Menolak PK Prima Jaya, diputus pada Jumat (19/7) lalu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/7/2013).

Perkara yang mengantongi nomor 30 PK/PDT.SUS/2012 diadili oleh ketua majelis M Saleh. Duduk sebagai angota majelis Djafni Djamal dan I Made Tara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel bekerjasama dengan PT Prima Jaya membuat kartu voucher Prima. Kerjasama ini bernilai Rp 200 miliar.

Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA. Masih tidak puas, PT Prima Jaya mengajukan PK tapi kandas.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads