"Menolak PK Prima Jaya, diputus pada Jumat (19/7) lalu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/7/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 30 PK/PDT.SUS/2012 diadili oleh ketua majelis M Saleh. Duduk sebagai angota majelis Djafni Djamal dan I Made Tara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA. Masih tidak puas, PT Prima Jaya mengajukan PK tapi kandas.
(asp/nrl)