"Dalam kasus Yayasan Supersemar, Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. Menurut ibu, ini kesalahan siapa?" kata komisioner KY Eman Suparman di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013).
Pertanyaan ini membuat Iriani terdiam sejenak dan mengeluarkan pernyataan yang agak terbata-bata. Walau begitu, ia menilai kesalahan ada di majelis hakim yang menandatangani salinan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Heru secara tegas tidak menolerir kesalahan pengetikan tersebut. Dia menyerukan untuk melacak sampai tuntas mengapa terjadi kesalahan pengetikan.
"Kalau salah ketik, harusnya dilacak bagaimana itu bisa terjadi," ujar Iriani dengan nada tinggi.
"Sayang hakimnya sudah pensiun, jadi bukan kewenangan KY," potong Eman mengakhiri kesempatannya mewawancara Iriani.
Mahkamah Agung (MA) mengakui dalam putusan tersebut murni kesalahan pengetikan. MA menjamin bahwa kesalahan ini murni karena keteledoran bagian administrasi
"Ini karena adanya kesalahan pengetikan. Sudah ada pengakuan kesalahan dari kepaniteraan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
(vid/asp)