Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan empat warga tersebut terbukti melakukan pengerusakan mobil FPI yang melakukan sweeping di lokalisasi alas karet (Alaska) Kendal hari Rabu (17/8) malam. Meski alasannya adalah membela kampung, namun tetap melanggar hukum sehingga harus ditindak.
"Penangkapan tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukum akan terus berjalan," kata Kapolda Irjen Pol Dwi Priyatno seusai pertemuan dengan tokoh agama d Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan itu pun membakar emosi warga sehingga timbul bentrok dengan jumlah massa yang sangat banyak. Mobil milik FPI itu pun dibakar massa. Pasca bentrok, sebanyak 27 anggota FPI yang sempat terkepung di Masjid Agung Sukorejo diamankan di Polres Kendal. Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Soni Haryono (38) sopir mobil FPI, Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22) karena membawa senjata tajam.
(alg/lh)