"Ini karena adanya kesalahan pengetikan. Sudah ada pengakuan kesalahan dari kepaniteraan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/7/2013).
MA menjamin bahwa kesalahan ini murni karena keteledoran bagian administrasi. Sebab dari 108 halaman, kesalahan hanya ada ada di halaman 107 yang berisi amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun nasi telah menjadi bubur. Gara-gara salah ketik ini, vonis bernilai triliunan ini tidak bisa dieksekusi.
"Kami sudah memberitahukan kesalahan ini ke para pihak. Tinggal mengajukan PK," pungkas Ridwan.
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan USD 420 ribu dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420 ribu dan 75 persen dari Rp 185 juta.
(asp/nrl)