Tipu Pengusaha Rp 9,7 M, Ketua DPC Partai Gerindra Surakarta Ditahan

Tipu Pengusaha Rp 9,7 M, Ketua DPC Partai Gerindra Surakarta Ditahan

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 14:00 WIB
Semarang - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Surakarta, Aris Nuryanto SH (32) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 9,7 miliar. Aris ditahan di Mapolrestabes Semarang sejak hari Jumat (19/7) lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan Aris yang berprofesi sebagai pengacara ini pernah berjanji mendampingi dan membantu masalah yang menjerat seorang pengusaha perkebunan di daerah Boja, Kendal, bernama Gunawan. Namun janji Aris kepada Gunawan tidak pernah dijalankan, padahal sudah disetor uang dengan total Rp 9,7 miliar.

"Laporan ke kami sudah 10 hari lalu. Sekarang sudah berada di Polrestabes untuk diusut," kata Elan Subilan di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Senin (22/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban merasa dirugikan. Kerugian Rp 9,7 miliar dari sekian kali meminta," tandas Elan.

Aris dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Di Mapolrestabes Semarang, Aris mendekam di sel tahanan di kamar X dan terus dilakukan penyidikan.

(alg/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads