Kepmen Plafon Tarif Angkutan Lebaran Dikeluarkan, Rabu
Selasa, 26 Okt 2004 17:47 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) M. Hatta Rajasa akan mengeluarkan keputusan menteri (Kepmen) yang mengatur plafon tarif angkutan lebaran, Rabu (27/10/2004) besok. "Mungkin besok akan saya keluarkan Kepmen," kata Hatta kepada wartawan usai meninjau stasiun Kereta Api (KA) Gambir, Jakarta, Selasa (26/10/2004).Hatta setuju penerapan tarif batas atas dan batas bawah.Menurut Hatta, sistem plafon batas atas dan batas bawah tarif angkutan lebaran merupakan sistem yang paling baik. Dengan plafon itu, akan berlaku mekanisme pasar. Bila ada kenaikan permintaan, harga akan mendekati plafon atas. Sebaliknya jika permintaan turun harga juga akan turun.Selain itu, kata Hatta, sistem itu juja akan membantu masyarakat mengatur sendiri perjalanan sesuai dengan waktu dan biaya yang dimiliki. "Kalau saya mau murah ongkosnya saya agak cepetan (beli tiketnya). Kalau saya mau dekat lebaran lebih mahal sedikit," katanya. Untuk KA, penerapan plafon batas atas-batas bawah akan berlaku mulai H-7 lebaran. Sementara untuk pemberantasan calo, menurut Hatta ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, dengan penegakan hukum. Kedua, dengan pendekatan sistem teknologi. Misalnya, kata Hatta dengan pemberlakukan on line tiket. "Kita akan memperbesar kemungkinan melakukan elektronik tiket dengan memperbesar tempat-tempat pembelian tiket. Tapi mungkin masih terbatas. Saya belum mau berjanji muluk-muluk," kata Hatta.
(iy/)











































