Permudah Periksa Pelanggaran Etik, DKPP Teken MoU Bareng Kejaksaan

Permudah Periksa Pelanggaran Etik, DKPP Teken MoU Bareng Kejaksaan

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 12:23 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan RI. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan pelanggaran kode etik lebih mudah dilakukan.

"MoU terkait dengan penggunaan sarana video conference Kejaksaan RI dalam penyelesaian dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai penandatanganan MoU di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Jimly mengatakan, dukungan dari kejaksaan mempermudah pemeriksaan persidangan etik bagi pelanggaran yang terjadi di daerah. Menurutnya semua pihak harus didengar dan diberi kesempatan untuk membuktikan serta kontra bukti membela diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan dinilai DKPP memiliki infrastruktur video conference terbaik di antara lembaga-lembaga negera yang ada," ujar Jimly.

Di kesempatan yang sama, Basrief mengatakan selain meminjamkan sarana video conference, kejaksaan juga akan membantu menuntut kasus pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya untuk delik pemilu akan dimulai dari penyelidikan. Kejaksaan akan mengatur dalam pembuatan tuntutan.

"Karena ini kan berkaitan dengan masalah pemilu, jadi harus kita lakukan secara cepat dan benar," ucap Basrief.

(slm/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads