Pengacara Luthfi Hasan Minta Hakim Purwono Diganti

Pengacara Luthfi Hasan Minta Hakim Purwono Diganti

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 11:07 WIB
Mohamad Assegaf.
Jakarta - Tim pengacara Luthfi Hasan Ishaaq meminta dilakukannya pergantian hakim anggota. Hakim yang diminta untuk diganti adalah Purwono Edi Santosa selaku hakim ketua dalam perkara suap kuota impor daging dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama.

"Dengan tidak mengurangi rasa horma,t seyogyanya Pak Purwono tidak ikut serta atau tidak menjadi anggota majelis di perkara ini karena Bapak Purwono sudah punya sikap bahwa terdakwa (Luthfi) sudah terbukti bersalah," kata pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/7/2013).

Permintaan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termasuk ke majelis hakim perkara Luthfi yang dipimpin Gusrizal. Tim pengacara berharap Ketua Pengadilan mengganti hakim anggota Purwono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam KUHAP hakim tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi di mana hakim punya sudah sikap (saksi) terbukti bersalah," ujarnya.

Atas permintaan ini, Gusrizal menegaskan Purwono akan tetap menjadi hakim anggota dalam perkara dengan terdakwa Luthfi. "Kapasitas Pak Purwono sepanjang belum ada perubahan majelis dari ketua pengadilan, Pak Purwono masih anggota," katanya.

Dua oranh Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan 1 Juli. Keduanya terbukti menyuap Luthfi Hasan, anggota DPR dari Fraksi PKS. Meski uang tidak sampai ke Luthfi, namun hakim menyatakan Luthfi terbukti terlibat dan bergerak aktif untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan tambahan kuota impor daging dari Kementan.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads