Penyitaan jaminan dilakukan juru sita PN Medan pada Senin (22/7/2013) terhadap aset PT Bumi Hanjaya Logistic, yakni afiliasi Hanjin Shipping Line atau lebih dikenal dengan nama Hanjin Logistics. Aset yang disita itu, antara lain gedung kantor di Jalan Kolonel Sugiono, Medan, enam unit mobil, serta peralatan kantor.
Kasus yang berbuntut penyitaan ini bermula ketika tahun lalu dilakukan pengiriman satu unit kontainer milik PT Toba Surimi Industries melalui perusahaan jasa Hanjin Logistics dari Boston. Kargo yang dikirim adalah berupa canned pasteurized crabmeat atau daging rajungan yang dikalengkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kontainer tersebut masih berada di kapal, suhu kontainer mengalami penurunan suhu ke minus 5 derajat celcius. Sehingga saat tiba di Medan komoditi itu telah mengalami pembekuan," kata Razak.
Akibatnya, kata Razak, produk itu tidak layak untuk dikonsumsi dan tidak dapat dijual lagi. Dalam kejadian ini Toba Surimi mengalami kerugian USD 253,060 atau sekitar Rp 2 miliar.
Kerugian ini coba dibicarakan dengan pihak Bumi Hanjaya Logistics selaku perwakilan Hanjin Logistics di Medan, namun tidak direspon dengan sepatutnya. Makanya diajukan perkaranya ke pengadilan, dan belakangan hakim menetapkan sita jaminan.
(rul/nrl)