Di halaman 107 putusan bernomor 2896 K/Pdt/2012 yang didapat detikcom, Senin (22/7/2013) tertulis Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada penggugat sejumlah 75% x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183 (tiga ratus lima belas juta dua ribu seratus delapan belas dolar Amerika Serikat) dan 75% x Rp 185.918.904,75 = Rp 139.229.178 ( seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).
Benarkah 75 persen x Rp 185.918.904,75 = Rp 139.229.178? Setelah detikcom hitung ulang ternyata hasil perkalian tersebut adalah Rp 139.439.178,5 atau terdapat selisih Rp 210.000,5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 ribu dan Rp 185 miliar. Dalam perjalanannya dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia malah diselewengkan.
Di tingkat kasasi, MA melakukan kesalahan perhitungan dalam amarnya sehingga Kejagung tidak bisa mengeksekusi Yayasan Supersemar itu.
"Wah putusan Yayasan Supersemar itu kecerobohan. Hakim harus profesional, termasuk harus teliti. Tidak boleh berdalih salah ketik dan menyalahkan penuh kepada panitera," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh pagi ini.
(asp/nrl)