Divonis Bersalah, Mendagri Tetap Lantik Badrullah
Selasa, 26 Okt 2004 16:56 WIB
Palembang - Satu anggota DPRD Sumsel, Badrullah Daud Kohar, yang beberapa waktu lalu belum dilantik karena persoalan dugaan penipuan status sebagai PNS, akhirnya tetap akan dilantik oleh Mendagri."Pelantikan Badrullah sudah dapat dipastikan, sebab surat Mendagri No.161.26-29/2004 tertanggal 8 Oktober 2004 sudah datang. Surat tersebut isinya mengatakan calon terpilih (calih) dari PAN, Badrullah Daud Kohar, akan dilantik menjadi anggota legislatif," kata wakil ketua DPRD Sumsel, Elianuddin HB, kepada pers di kantornya, Jalan POM IX, Palembang, Selasa (26/10/2004)."Rencananya pengucapan sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Sumsel pada 1 November besok, seusai Dewan membahas tatib dan baru selesai akhir minggu ini," kata Elianuddin.Seperti diberitakan sebelumnya, Badrullah Daud Kohar, merupakan satu-satunya dari 75 anggota DPRD Sumsel hasil Pemilu 2004 yang tidak dilantik pada 28 September 2004 lalu. Alasannya, Badrullah telah divonis Pengadilan Negeri Palembang lantaran telah bersalah berkaitan dengan penyembunyian identitas diri sebagai PNS saat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Badrullah mengaku sudah mengundurkan diri, tapi ternyata dia tetap aktif sebagai PNS dan menerima gaji. Tapi, belakangan setelah terpilih Badrullah menyampaikan surat pengunduran diri.Entah atas pertimbangan apa, Badrullah oleh Mendagri diputuskan tetap dilantik sebagai anggota DPRD Sumsel.
(nrl/)











































