"Tentu dari KPI dan pengacara sudah ada koordinasi dan kita sudah lakukan banding," kata Sekjen KPI Sony Patiselano saat dihubungi detikcom, Senin (22/7/2013).
KPI juga meyesalkan mengapa sampai saat ini tidak ada bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia. KPI melakukan upaya hukum hanya melalui mitra kerjanya di Italia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika proses banding ditolak, KPI tetap akan melakukan upaya hukum lagi. Menurutnya, kesalahan kecelakaan kapal seperti ayang dialami Costa Concordia harusnya dilimpahkan ke nahkoda.
"Di mana-mana kalau ada kecelakaan kapal yang salah itu nahkodanya, mana ada dilimpahkan ke juru mudi," ucap SOny penuh heran.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Italia menyatakan lima orang awak kapal bersalah terkait peristiwa karamnya kapal Costa Concordia pada Januari 2012 yang menewaskan 32 orang. Kelimanya adalah Roberto Ferrarini, Manrico Giampedroni, Ciro Ambrosio, Silvia Coronica, dan juru mudi asal Indonesia, Jacob Rusli Bin.
(rvk/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini