Seperti tertuang dalam berkas kasasi nomor 2896 K/Pdt/2009, angka ganjil ini tertulis dalam halaman 107, satu halaman sebelum halaman terakhir. Berikut bunyi lengkap amar tersebut:
MENGADILI
III. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada penggugat sejumlah 75% x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183 (tiga ratus lima belas juta dua ribu seratus delapan belas dolar Amerika Serikat) dan 75% x Rp 185.918.904,75 = Rp 139.229.178 ( seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah);
4. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersambung ke halaman 108:
perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dari mana asal-usul Rp 185,9 juta tersebut? Dalaman putusan setebal 108 halaman yang diketok pada 28 Oktober 2010 tersebut tidak bisa ditelusuri angka itu. Angka terakhir sebelum halaman 107 yaitu berada di halaman 105. Itu pun masih dalam bilangan miliaran rupiah.
Dalam halaman 105 tertulis tentang pertimbangan MA menjatuhkan vonis, yaitu:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena dalam putusan judex factie gugatan Penggugat telah dikabulkan sebesar 25% untuk negara dan menghukum Tergugat II untuk membayar US$ 105.000.727,66 dan Rp 46.479.512.226,187.
Menimbang bahwa selain pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki sepanjang mengenai besaran ganti rugi dengan pertimbangan berikut:
Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Harifin Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba dengan dibantu panitera pengganti Pri Pambudi Teguh. Turut menandatangani putusan tersebut Panitera Muda Perdata Soeroso Ono.
Saat ini, Pri Pambudi Teguh naik pangkat menjadi Panitera Muda Perdata, sedangkan Soeroso Ono juga naik jabatan menjadi sebagai Panitera MA. Panitera MA merupakan orang nomor satu di lembaga peradilan Indonesia terkait berkas perkara.
"Walaupun yang mengerjakan salinan putusan panitera, tetap menjadi tanggung jawab hakim. Panitera juga punya andil dalam membuat kesalahan. KY berharap MA dapat memberikan sanksi kepada panitera yang teledor itu," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/7/2013).
(asp/rvk)