Gun Gun, Adik Hambali, Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa, 26 Okt 2004 16:05 WIB
Jakarta - Gun Gun Rusman Gunawan, adik kandung Hambali, divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat empat tahun penjara. Gun Gun dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan menyakinkan membantu tindak pidana terorisme. Sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Selasa (26/10/2004) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Sidik, SH. Bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum) adalah Tayaman, SH. Sedangkan terdakwa Gun Gun didampingi pengacaranya dari Tim Pembela Muslim (TPM) yang dipimpin Achmad Kholid, SH. Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama, yaitu pasal 16 jo pasal 11 jo pasal 6 UU nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Tentang dakwaan pasal itu yang berbunyi 'setiap orang yang melakukan pemufakaan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme', tidak dapat dibuktikan," ungkapnya. Namun, terdakwa dipersalahkan, karena terdakwa telah melanggar pasal 16 jo pasal 11 jo pasal 6 UU nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Pasal bahwa 'setiap orang di luar negara yang memberikan bantuan kemudahan atau sarana untuk tindakan pidana terorisme yang menimbulkan ancaman teror dan menimbulkan korban yang bersifat masal', dapat dibuktikan," jelas majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan tentang peranan Gun Gun saat berada di Pakistan terkait bantuan aksi terorisme ini. Menurut majelis hakim, pada saat itu Hambali meminta Gun Gun untuk bertanya kepada Amar Al Baluchi tentang pengiriman uang sebesar US$ 12 ribu. Lantas, Hambali menghubungi Gun Gun kembali dan jumlah uang yang dikirimkan menjadi US$ 50 ribu. Menurut majelis hakim, dari Al Baluchi, uang itu mengalir kepada Madjid Khan - Zubair - Mamat - Ismail - Noordin Moh Top - Azahari. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk peledakan bom JW Marriott pada 5 Agustus 2003 lalu. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Gun Gun dituntut JPU dengan 8 tahun penjara. Saat tersangkut perkara ini, Gun Gun belajar di Pakistan di Abu Bakar Islamic University, Karachi. Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Achmad Kholid mengatakan, kemungkinan besar pihakya akan mengajukan banding. "Putusan empat tahun penjara ini terlalu berat," kata dia. Abdul Kholid juga menjelaskan, sebenarnya terdakwa Gun Gun tidak mengetahui mengenai aliran uang tersebut selanjutnya. "Gun Gun itu hanya diminta kakaknya untuk menghubungi Amar Al Baluchi. Setelah itu, dia tidak tahu," kata dia. Gun Gun sendiri saat keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat menyatakan, secara pribadi dirinya tidak menerima vonis itu. "Kita masih pikir-pikir, karena kita masih punya waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Kalau secara pribadi, saya tidak menerima putusan itu," jelasnya. Teman Gun Gun Divonis 1 Tahun 3 Bulan Sebelum persidangan Gun Gun, di tempat yang sama juga digelar persidangan dengan terdakwa Husni Rizal alias Ilham Supandi. Ilham adalah teman belajar Gun Gun di Abu Bakar Islamic University, Karachi, Pakistan. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Soenarjo, SH dengan JPU Saratani, SH, Ilham divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara potong masa tahanan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa Ilham terbukti menyuruh orang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Tindakan memasukkan keterangan palsu itu digunakan untuk membuat KTP atas nama Ilham Supandi. Padahal nama aslinya Husni Rizal. KTP itu kemudian digunakan untuk membuat paspor atas nama Ilham Supandi. Selanjutnya paspor itu digunakan Ilham dengan segaja ke Pakistan terkait diterima dirinya sebagai mahasiswa di Abu Bakar Islamic University. Ilham berangkat ke Pakistan pada 30 Juni 2003. Dia dipulangkan kembali ke Indinesia, setelah ditangkap aparat Pakistan pada 22 Oktober 2003. Perbuatan terdakwa tersebut dinilai hakim telah mengakibatkan kerusakan administrasi tata pemerintahan.
(asy/)











































