Mudik Lebaran, Tarif Bus Maksimal Naik 30 Persen

Mudik Lebaran, Tarif Bus Maksimal Naik 30 Persen

- detikNews
Sabtu, 20 Jul 2013 18:37 WIB
Mudik Lebaran, Tarif Bus Maksimal Naik 30 Persen
Ilustrasi/dok.detikcom
Jakarta - Tarif angkutan akan mengalami kenaikan pada mudik Lebaran. Perusahaan Otobus dapat menaikkan tarif asal tidak lebih dari 30 persen harga normal.

"Margin kenaikan tarif bus maksimal 30 persen dari harga normal," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2013).

Sebenarnya Kemenhub telah membuat peraturan tarif itu sejak beberapa tahun yang lalu. Peraturan tarif itu ditujukan untuk memberikan jaminan harga pada konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari sepi, kami mengizinkan operator menurunkan harga sampai 20 persen. Nah, penumpang bisa menghitung harga maksimalnnya, jika harga lebih mahal dari harga maksimal, silahkan laporkan kepada kami," jelasnya.

Suroyo mencontohkan, misal harga tiket bus normal Rp 100 ribu, pada hari sepi operator bisa menjual tiket sampai Rp 80 ribu dan saat di waktu ramai operator bus diijinkan menaikkan harga menjadi Rp 130 ribu.

Jika operator menaikkan lebih dari 30 persen harga normal, maka penumpang dihimbau untuk melaporkan ke dinas perhubungan.


(kha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads