"Margin kenaikan tarif bus maksimal 30 persen dari harga normal," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2013).
Sebenarnya Kemenhub telah membuat peraturan tarif itu sejak beberapa tahun yang lalu. Peraturan tarif itu ditujukan untuk memberikan jaminan harga pada konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suroyo mencontohkan, misal harga tiket bus normal Rp 100 ribu, pada hari sepi operator bisa menjual tiket sampai Rp 80 ribu dan saat di waktu ramai operator bus diijinkan menaikkan harga menjadi Rp 130 ribu.
Jika operator menaikkan lebih dari 30 persen harga normal, maka penumpang dihimbau untuk melaporkan ke dinas perhubungan.
(kha/fdn)











































