KPK: Pejabat Negara Dilarang Menerima Parsel
Selasa, 26 Okt 2004 15:31 WIB
Jakarta - Usulan agar pejabat dilarang menerima parsel bergaung. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan para pejabat negara memang dilarang menerima bingkisan parsel."Para penyelenggara negara baik di pemerintah pusat, daerah, DPR, DPRD, dan pejabat di lingkungannya, dilarang menerima bingkisan parsel," katanya dalam jumpa pers di KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (26/10/2004). Erry kemudian mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan kebiasaan berkirim parsel kepada para pejabat, memberikan ucapan selamat dalam bentuk iklan di media cetak maupun elektronik, atau karangan bunga secara berlebihan. "Sebaiknya dana itu disalurkan kepada rakyat yang membutuhkan," katanya.Ditanya apa dasar hukum larangan ini, Erry menunjuk pada UU No.30/2002 tentang Gratifikasi. Dalam UU ini diatur bahwa pejabat negara harus melaporkannya ke KPK. "Jadi kalau ada menteri atau pejabat negara mendapat parsel harus melaporkan nilainya ke KPK."Usulan agar pejabat dilarang menerima parsel ini datang dari Indonesian Corruption Watch (ICW). Sebab ICW berpendapat pemberian parsel berpeluang membuka terjadinya penyuapan.
(gtp/)











































