Janda beranak satu ini kini masih menanti keputusan resmi Kapolda Jawa Timur menyusul ditolaknya banding atas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya.
Perjalanan karier Rani kerap mengalami batu sandungan. Perempuan berambut sebahu itu dinyatakan bersalah dan melanggar disiplin lantaran suka membolos dan dijatuhi hukuman 21 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah pencarian Briptu Rani, foto-foto syur perempuan kelahiran 1988 itu beredar ke publik.
Perempuan kelahiran Bogor 18 Juni 1988 itu juga mengalami pelecehan seksual oleh atasannya, Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho, yang kini telah dicopot dari jabatannya itu.
Berikut 4 lika liku akhir karier Briptu Cantik Rani:
1. Bersalah dan Melanggar Disiplin
|
"Bahwa Briptu Rani secara sah terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI)nomer 1 th 2003 tentang pembehentian anggota polri, Jo Pasal 21 ayat 3 huruf e perkap nomer 14 th 2011 tentang KKEP," kata Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono saat ditemui di razia dinamit di kawasan depan City of Tomorrow, Jumat (28/6/2013).
Dan atau, lanjut Awi, Pasal 13 PPRI nomer 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Jo Pasal 21 ayat 3 huruf i Peraturan Kapolri nomer 14 tahun 2011 tentang KKEP.
Perbuatan tercela yang dimaksud yakni, berupa bolos apel. Selain itu, Briptu Rani juga telah mengantongi 5 kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD), termasuk kasus disersi selama 3 bulan (Januari 2013-Maret 2013) saat dinas di Polres Mojokerto.
Sidang KKEP terhadap Briptu Rani sore tadi dihadiri 4 saksi termasuk tersangka pelanggar. Sidang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Drs Tomsi Tohir.
"Sidang menjatuhkan Briptu Rani dengan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota polri," tutur Awi.
Sementara itu, pimpinan sidang KKEP memberi waktu 14 hari ke depan untuk Briptu Rani menyiapkan banding. Kemudian, rekomendasi PTDH akan diteruskan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono.
"Terduga pelanggar melakukan banding dan kami beri waktu 14 hari. Nanti apa hasilnya, sepenuhnya nanti keputusan dari Kapolda Jatim," pungkas Awi.
2. Pemutihan
|
Saat ditemui detikcom usai pulang kerja, Briptu Rani sempat menuturkan bahwa dirinya berharap masih bisa membaktikan diri sebagai anggota polri. "Saya nyaman kerja di Polda Jatim," tutur Briptu Rani di Mapolda Jatim, Rabu (17/7/2013).
Rani tak menyangkal bahwa dirinya sedang menunggu hasil sidang bandingnya. Namun, Rani mengaku pasrah.
"Saya berharap masih bisa bekerja sebagai anggota Polri," pungkas dia.
Sebelumnya, Rani berdinas di Polres Mojokerto. Janda beranak satu itu menjadi sekretaris pribadi Kapolres AKBP Eko Puji Nugroho dan mengaku mendapatkan pelecehan. Kapolres akhirnya dicopot dan Rani juga dihukum karena lari dari tugas selama berbulan-bulan.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jatim pada Kamis (27/5) lalu, Rani dihukum penempatan khusus selama 21 hari dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Setelah menjalani hukuman itu, ia ditugaskan di Propam Polda Jatim sebagai 'pemutihan' atas kesalahannya. Hari ini, dia menjalani hari pertamanya di tempat baru.
Selama menjalani pemutihan, Rani numpang di tempat senior. "Nggak sama keluarga. Saya numpang di tempat tinggal polwan senior," tutur Rani.
3. Direkomendasikan Dipecat
|
Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto membacakan keputusan sidang Komisi Banding Sidang Etik dan Profesi atas banding Briptu Rani. Keputusan yang keluar pada 17 Juli 2013 itu menguatkan putusan sidang komisi etik sebelumnya yang merekomendasikan pemecatan Briptu Rani.
"Menolak permohonan yang bersangkutan dan menguatkan sidang putusan komisi etik sebelumnya," kata Agus di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Menyusul rekomendasi ini, pemecatan Briptu Rani diserahkan kepada atasannya sekarang, yaitu Kapolda Jatim. Seperti diketahui, eks anggota Polres Mojokerto ini sekarang bertugas di Bidang Propam Polda Jatim.
"Terhadap yang bersangkutan tinggal menunggu waktu (eksekusi putusan). Selanjutnya pimpinan yang bersangkutan yang membuat keputusan lebih lanjut," ujar Agus.
"Keputusan itu sudah final," imbuhnya.
Dalam sidang etik tingkat pertama, Briptu Rani direkomendasikan dipecat dan dihukum penempatan khusus selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman, anggota Polres Mojokerto ini ditugaskan di Propam Polda Jatim.
4. Wajib Minta Maaf
|
"Kewajiban yang bersangkutan meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto membacakan keputusan Komisi Banding Sidang Etik dan Profesi yang keluar pada 17 Juli 2013 lalu. Hal itu disampaikan Agus di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Seperti diketahui banding Briptu Rani atas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dirinya telah ditolak. Pemecatan Briptu Rani kini menunggu keputusan dari Kapolda Jatim.
"Terhadap yang bersangkutan tinggal menunggu waktu (eksekusi putusan). Selanjutnya pimpinan yang bersangkutan yang membuat keputusan lebih lanjut. Keputusan itu sudah final," ujar Agus.
Dalam sidang etik tingkat pertama, Briptu Rani direkomendasikan dipecat dan dihukum penempatan khusus selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman, anggota Polres Mojokerto ini ditugaskan di Propam Polda Jatim.
Halaman 2 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini