Sopir Tabrakan Maut Pekanbaru Diancam 5 Tahun Penjara

Sopir Tabrakan Maut Pekanbaru Diancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 26 Okt 2004 15:22 WIB
Pekanbaru - Korban tabrakan maut di jalan lintas Perkanbaru menewaskan 4 orang dan 16 lainnya luka-luka. Namun pihak keluarga mereka belum ada yang menjenguknya. Sementara, sopir tabrakan maut itu telah dibekuk dan diancam hukuman 5 tahun penjara. Tabrakan ini terjadi antara bus Lintau Transpor dengan bus angkutan kota jenis L300 dengan 18 penumpang di kawasan Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar atau sekitar 25 km dari Pekanbaru. Menurut saksi mata, bus Lintau yang akan ke Sumatra Barat itu melaju kencang memotong sebuah mobil yang ada di depannya. Namun, bus Lintau itu tidak berhasil memotong mobil tersebut. Dari arah berlawanan, mobil L300 sarat penumpang juga melaju kencang. Tak bisa dihindari, tabrakan pun terjadi. Saat itu juga juga 4 orang tewas di tempat. Dari pantauan detikcom di RSUD Pekanbaru, dari 4 korban tewas itu, baru 1 orang yang diketahui identitasnya, yakni M Siregar (64) seorang pengacara, warga Pekanbaru. Selanjutnya Azria Safrijal (22), sopir L300. Sedangkan 2 orang lagi merupakan anak-anak yang juga belum diketahui identitasnya. Catatan RSUD, masing-masing korban tewas itu berusia 3 dan 5 tahun.RSUD Pekanbaru tampak kewalahan untuk mengetahui para keluarga korban tabrakan ini. Hingga laporan ini dilansir, tak satu orang pun keluarga korban yang menjenguk mereka. Sedangkan 10 orang lagi yang dirawat di RSUD juga belum dijenguk keluarganya. Dari 10 orang tersebut, 7 orang dinyatakan kritis.Mereka yang kritis adalah, Aminah (25) mengalami patah kaki dan tangan serta beberapa luka di bagian kepala. Mr X seorang pria berusia sekitar 50 tahun mengalami luka bagian kepala serta tangan putus.Korban kritis lainnya, Tukiem (25) luka di bagian kepala. Kayim (30) luka bagian kaki dan tangan serta kepala. Selanjutnta Mr X usia sekitar 40 tahun, mengalami luka kepala serta patah kaki dan Mr X luka bagian kepala. Sedangkan 3 orang lagi mengalami luka ringan, yaitu Purnomo (30), Sumiati, dan Eko Santoso (10) merupakan satu keluarga.Sedangkan 4 korban luka lainnya dirawat di Klinik Usabri di kawasan Panam Pekanbaru. Mereka antara lain, Fedrianto, Zulfen Heri, Zainal serta tiga orang bocah berusia 2, 3 dan 4 tahun.Menurut Kasat Lantas Polres Kampar, IPTU Heryana, pihaknya telah menangkap sopir bus Lintau Transpor, Hunul Fitri. "Sopir ini kita ancam pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya. (nrl/)


Berita Terkait