Peristiwa tersebut terjadi pada pada Selasa (9/7) lalu di rumah korban yang diketahui berinisial PK (48). Saat itu puluhan orang yang diduga preman mendatangi kediaman PK. Tanpa basa-basi para preman tersebut langsung masuk rumah korban, dengan dalih rumah tersebut telah dilelang oleh bank swasta kepada seseorang berinisial DA.
Sejumlah aset-aset berharga sepert lukisan, furniture, alat elektronik, dan segala perkakas yang ada di dalam rumah dirampas. Ditaksir aset tersebut bernilai Rp 1 miliar. PK mengaku, dirinya tidak berani melakukan perlawanan karena saat peristiwa tersebut terdapat beberapa anggota kepolisian dari polsek Cakung. Belakangan korban baru mengetahui ada seseorang yang diduga sebagai anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan berpangkat Komisaris dengan inisial IW yang menunggu di pos satpam perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang (DA) merasa sudah membeli itu rumah, tapi si pemilik rumah belum merasa menjual rumah, beberapa orang yang diduga preman telah kita amankan. Sementara terduga yang menyuruh preman tersebut sudah kita tetapkan tersangka," kata Mulyadi, Jumat (19/7/2013)
Mulyadi mengatakan, jika kasus tersebut merupakan sengketa tanah, maka eksekusi akan dilakukan oleh pengadilan. Sementara pihak kepolisian bertugas mengamankan.
"Ya anggota datang ke sana untuk mengamankan. Kalau eksekusi kan bukan wewenang kami, harusnya dari pengadilan. Kami hanya mengamankan," tegasnya
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam peristiwa tersebut, Mulyadi mengaku telah mengambil keterangan terkait kasus tersebut.
"Kita periksa sebagai saksi, dan telah kita kembalikan ke kesatuannya, selanjutnya kami masih menyelidiki terus kasus ini," tandas Mulyadi.
(edo/jor)