Kasus Century, KPK: Tahun Ini Tersangka akan Dibawa ke Pengadilan

Kasus Century, KPK: Tahun Ini Tersangka akan Dibawa ke Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 20 Jul 2013 01:43 WIB
Jakarta - KPK terus melakukan speed up penanganan kasus bailout Bank Century. Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan tahun ini tersangka akan dibawa ke pengadilan.

"Pada tahun ini tersangka akan dibawa ke pengadilan," kata Bambang, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam.

Bambang mengatakan, sejak melakukan penggeledahan di kantor BI, KPK terus melakukan peningkatan pemeriksaan. "Kemarin deputi diperiksa, direktur-direktur dibawah deputi juga diperiksa, ada beberapa subdirektorat juga," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini KPK telah menetapkan dua eks deputi BI yakni Budi Mulya mantan Deputi Bidang Moneter dan Siti Fadjridjah mantan Deputi Bidang Pengawasan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century yang tengah sekarat.



(rna/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads