Jaksa Agung Diminta Bentuk Tim Ad Hoc Trisakti-Semanggi
Selasa, 26 Okt 2004 15:16 WIB
Jakarta - Kontras meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menindaklanjuti penyelidikan kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan Kerusuhan Mei 1998."Kami meminta Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc yang beranggotakan tim penyidik dari kejaksaan dan luar kejaksaan," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (26/10/2004).Rombongan Kontras berikut keluarga korban diterima Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandojo, Direktur Penanganan HAM Berat Kejagung I Ketut Murtika dan sejumlah jaksa-jaksa yang bisa melakukan penuntutan kasus HAM.Menurut Usman, pembentukan badan penyidik ad hoc sesuai pasal 21 ayat 3 UU No. 26 tentang pengadilan HAM. "Selama ini proses hukum terbentur hambatan teknis hukum bahkan politis. Mulai dari rekomendasi DPR sampai lemahnya perhatian presiden tehadap kasus ini. Untuk itu, kita meminta jaksa agung baru dapat menyelesaikan kasus ini," ungkap Usman.Berdasarkan UU, kata dia, jaksa agung memiliki kewenangan penuh melakukan penyidikan dan penuntutan kasus HAM. Hingga kini, kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II telah mengendap lebih dari 2 tahun. Sementara, kasus Mei yang berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung hingga kini tidak jelas kapan akan dibawa ke penuntutan.Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung Soehandojo mengatakan Kejagung tidak berniat menghambat proses penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi dan kerusuhan Mei 1998. "Rekomendasi DPR menyatakan bahwa kasus tersebut bukan kasus pelanggaran HAM. Bagaimana kita ingin mengajukan kasus ini ke pelanggaran HAM," ujarnya.Direktur Penanganan HAM Berat Kejagung I Ketut Murtika menambahkan kasus Trisakti tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM karena perkaranya telah disidangkan ke pengadilan militer sehingga kasus ini bisa dikatakan kasus nebis in idem (asas hukum pidana seseorang tidak dapat dituntut kedua kalinya untuk kasus yang sama).Mendengar jawaban tersebut, Usman mengatakan kejaksaan seharusnya tidak mengacu pada legalitas formal dan segera membentuk tim penyidik penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan Kerusuhan Mei. "Alasan nebis in idem tidak bisa dipakai dalam perkara kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan Kerusuhan Mei karena kasus ini extra ordinary crime. Jadi alasan hukum apapun tidak bisa dipakai untuk menghambat kasus ini agar ditingkatkan ke penyelidikan," demikian Usman.
(aan/)











































