"Iya saya pernah menemui Tiwi, saat itu membahas masalah kasus pak Djoko. Ini masalah saksi yang akan dihadirkan besok," ujar Juniver di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Juniver membantah jika pertemuan itu membahas pencabutan BAP. Dia berkilah tidak mungkin seorang kuasa hukum mengintervensi saksi untuk mencabut BAP.
"Tidak adalah itu (perintah mencabut BAP), kita ini mendukung penegakan hukum. Mereka kan bersaksi juga di bawah sumpah," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan ada dua kuasa hukum Irjen Djoko yang menemui beberapa saksi. Menurut Bambang dua kuasa hukum itu memerintahkan para saksi untuk mencabut BAP di persidangan.
"Ada dua pengacara," ujar Bambang Widjojanto
Bambang tak menjelaskan lebih jauh siapa saja kedua pengacara itu. Namun KPK belum mengambil tindakan hukum menanggapi hal tersebut.
"Pertemuan antara saksi saja kan tidak boleh. Kita persuasif dulu lah. Yang pasti kita punya bukti cctv, kapan dan dimana kegiatan itu dilaksanakan," kata Bambang.
Bambang menambahkan, KPK tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum jika hal tersebut terus menerus diulangi. "Kita akan memepertimbangkan menggunakan pasal 21 UU tipikor (terkait Menghalangi penyidikan KPK)," tambahnya.
Dalam persidangan Irjen Djoko Susilo ada beberapa saksi yang mencabut BAP yang dibuat penyidik KPK. Mereka antara lain dua mantan Sespri Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawari dan Benita Pratiwi. Selain itu mantan supir pribadi Irjen Djoko, Sudiyono juga mencabut BAP. Mereka beralasan mendapat tekanan psikis dari penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.
(kha/jor)











































