"Tadi pagi kami sudah ajukan gugatan ke PT TUN di Surabaya," kata Khofifah di Kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2013).
Ada dua objek yang menjadi sengketa. Pertama SK KPU nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/TAHUN 2013 tentang pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur dan SK KPU nomor 87.03/KPU-Prov-014/VII2-13 perihal pembatalan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penganuliran atau pembatalan dua partai pendukung yaitu Parai Kedaulatan (OK) dan Partai Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI) oleh KPU, dianggap pelanggaran konstitusional. KPU membatalkan dukungan keduanya karena dinilai ganda.
"(SK dukungan) ini saya katakan bukan dukungan ganda, tapi yang satu asli yang satu palsu," ucapnya.
Karena itu pihaknya berharap PT TUN dapat mengabilkan gugatannya dengan menyatakan kedua SK KPU yang jadi objek sengketa tidak sah. Lalu memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK yang baru dengan memasukkan pasangan Khofifah dan Herman.
Ia juga berharap PT TUN dapat memerintahkan KPU memberikan nomor urut pasangan kepada dirinya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. "Insya Allah optimisme tak pernah padam," ucap Khofifah optimis soal gugatan PT TUN.
(iqb/jor)











































