"Menetapkan Dirut PT HNW inisial S sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Untung mengatakan kejaksaan juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, pertama di rumah saksi dalam kasus ini, yakni Mahfudi Husodo di Jl Koptu Berlian Kelurahan Tegal Kec Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Kedua di kantor PT HNW di Griya Mutiara blok A/2 Baturejo Banguntapan Bantul Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang dianggap perlu serta benda bergerak maupun tidak bergerak.
Menurut Untung dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya menetapkan tersangka lainnya yakni pimpinan produksi PT HNW inisial MH. Namun karena dari awal penyidikan MH tidak koorporatif akhirnya tim penyidik membawa tersangka ke Kejaksaan Agung RI untuk ditahan.
"Dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung RI dari 19 Juli sampai 07 Agustus 2013 berdasarkan surat perintah penahanan no: print-14/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 19 Juli 2013," kata Untung.
(slm/jor)










































