Jumat Batas Terakhir, Belum Ada Menteri Laporkan Kekayaan
Selasa, 26 Okt 2004 15:07 WIB
Jakarta -
Anggota Kabinet Indonesia Bersatu diberi waktu hingga Jumat (29/10/2004) untuk mengisi laporan kekayaan penyelenggara negara (LKPN). Tapi ternyata hingga Selasa (26/10/2004) ini belum satu pun menteri yang mengisi formulir daftar kekayaan."Belum satu pun," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas dalam jumpa pers di KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (26/10/2004), seraya menyatakan jika tenggat waktu berakhir dan ada menteri yang belum menyerahkan LKPN maka KPK akan proaktif mengingatkan yang bersangkutan.Dijelaskan Erry, sebenarnya menurut ketentuan dalam UU No.28/1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dari KKN, pejabat negara diberi waktu selama 30 hari sejak pelantikan untuk menyerahkan LKPN.Gebrakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan memajukan tenggat waktu tersebut menjadi satu minggu, menurut Erry, merupakan bentuk komitmen dari seorang pemimpin dalam menegakkan pemerintahan yang bersih.Untuk diketahui instruksi kepada para menteri untuk mengisi LKPN dalam tempo seminggu ini disampaikan Sekretaris Kabinet Sudi Silahi usai rapat Kabinet Indonesia Bersatu yang pertama, Jumat pekan lalu.Menurut Erry, terkait dipercepatnya tenggat waktu tersebut KPK menyiapkan seluruh stafnya agar sewaktu-waktu dapat dimintai bantuan oleh pejabat negara bersangkutan dalam menyusun LKPN. Setelah seluruh LKPN terkumpul KPK membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk melakukan pemeriksaan administratif dan nonadministratif. Ini untuk mengetahui adanya kesalahan penulisan, format laporan, dan sejenisnya. Apabila diperlukan KPK dapat mengadakan pemeriksaan fisik terhadap aset yang disebutkan di dalam laporan. KPK, menurut Erry, merencanakan dapat mengumumkan hasil LKPN tersebut pada publik. Namun pengumuman ini tergantung pada pejabat bersangkutan, apakah bersedia daftar kekayaannya diumumkan kepada publik atau tidak.Sebab sampai saat ini masih ada perdebatan apakah pengumuman harta kekayaan merupakan keharusan atau masuk wilayah hak privasi yang harus dihormati. Karenanya di dalam formulir LKPN ada lampiran pernyataan untuk memberi kuasa kepada KPK untuk mengumumkan harta kekayaannya."Tapi kan belum tentu semuanya akan teken. Kalau tidak teken, ya kita tidak bisa umumkan karena tidak punya dasar hukum," ujar Erry.Para menteri semasa pemerintahan Megawati, menurut Erry, juga belum ada yang mengembalikan LKPN. "Belum satupun yang menyampaikan LKPN. Tetapi UU mengatur batas waktunya sampai satu bulan."Jadi para mantan menteri dari Kabinet Gotong Royong itu masih punya waktu tiga minggu lagi untuk mengembalikan LKPN. "Kalau satu bulan terlewati, kami bisa melaporkannya ke kepolisian sebagai pelanggaran ketentuan UU. Dan tindak lanjutnya tergantung polisi," demikian Erry Riyana Hardjapamekas.
(gtp/)










































