"Kalau dianggap bersalah, saya pasti akan meminta maaf kepada pimpinan Polri," kata Briptu Rani yang ditemui usai berbuka puasa di salah satu mall di Surabaya, Jumat (19/7/2013).
Rani juga menjelaskan, permintaan maaf melalui lisan maupun tulisan bukan hal yang sulit baginya. "Laiknya bawahan, memang harus menghormati atasan. Kalau saya disuruh meminta maaf, pasti saya minta maaf kalau dianggap melakukan kesalahan," tutur Rani.
Untuk diketahui, pada sidang etik pertama, Briptu Rani direkomendasikan di-PTDH. Kala itu Rani juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman penempatan khusus, kini polwan cantik yang dulunya bertugas di Polres Mojokerto ini diperbantukan di Bid Propam Polda Jatim.
Briptu Rani mengajukan banding atas rekomendasi PTDH tersebut. Namun, baru-baru ini Komisi Banding Sidang Etik dan Profesi menolak pengajuan banding Rani.
(nrm/lh)











































