"Dari hasil audit investigasi, kami temukan banyak penyimpangan dalam proses pengadaan simulator SIM," kata Edison di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Berbagai penyimpangan itu yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 121 miliar. Penyimpangan ini dilakukan oleh hampir semua pihak yang terlibat dalam proyek dengan nilai kontrak Rp 169 miliar tersebut.
"Penyimpangan itu dilakukan oleh berbagai pihak mulai level KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), hingga panitia pengadaan," jelasnya.
Berikut beberapa penyimpangan dalam proyek pengadaan simulator SIM berdasar hasil audit investigasi BPK :
1. Proses penganggaran melibatkan perusahaan pemenang lelang tender, yakni PT CMMA.
2. Proses pengadaan hanya sebagai formalitas, karena dalam proses ini turut campur PT CMMA dan PT ITI sebagai subkontraktor mulai dari pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan pembuatan Prototype.
3. Berdasarkan dokumen lelang, perusahaan selain PT CMMA dan PT ITI hanya sebagai pelengkap saja.
4. Daftar hadir panitia selama proses berjalan hanya formalitas.
5. Panitia tidak melakukan pembuktian kualifikasi terhadap perusahaan pemenang tender, padahal itu langkah yang sangat penting.
6. PT CMMA Tidak memiliki kualifikasi dan tidak berkompetensi untuk membuat simulator. Hal tersebu dilihat dari pengalaman dan track record perusahaan.
7. Terjadi mark up kontrak.
8. Ditemukan beberapa komponen fiktif.
9. Proses pembayaran sudah diselesaikan padahal pekerjaan belum selesai.
10. PT CMMA tidak memenuhi spesifikasi teknik yang diatur dalam kontrak.
(kha/lh)











































